1. Ditinjau Dari Luas Pemeriksaan
1. Pemeriksaan Umum (General Audit)
Adalah pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan dapat
menilai sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan.
2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Merupakan suatu pemeriksaan yang hanya terbatas hanya pada
permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dengan
memberikan opini
2. Ditinjau Dari Bidang Pemeriksaan
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi
bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat
(opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Audit Operasional (Management Audit)
Adalah jenis pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu
perusahaan. meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen
yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan operasi yang
dilakukan berjalan secara efektif dan efisien.
3. Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui
apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang nerlaku
baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern
entitas/perusahaan.
Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana
perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum
yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.
4. Audit Sistem Informasi
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP)
terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi, umumnya menggunakan
system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan
hal-hal berikut :
Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik
program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan
penghancuran.
Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus
dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer
dengan akurat dan lengkap.
Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga
kerahasiaanya.
5. Audit Forensik
Tujuan dilakukan audit forensik adalah sebagai upaya pencegahan
terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik
termasuk :
·
Investigasi kriminal
·
Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
·
Mengetahui kerugian suatu bisnis,
6. Audit Investigasi
Yang dimaksud audit investigasi adalah serangkaian kegiatan
mengenali (recorganized), menidentifikasi (Identify) dan
menguji (examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna mengungkap
kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atas
dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas
(organisasi/perusahaan/negara/daerah).
7. Audit Lingkungan
Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah
proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat
(terdkumentasi), serta obyekttif tentang bagaimana suatu kinerja manajemen
organisasi yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya
pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha terhadap
perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
3. Ditinjau Dari Klompok Pelaksana Audit (Auditor)
1. Auditor Internal
Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top
management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan
mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan
yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit
manajemen perusahaan termasuk compliance audit.
2. Auditor Ekstern
Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3)
yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara
independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan
laporan financial audit.
3. Auditor Pajak
Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit
menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia dilaksanakan oleh
Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan
Republik Indonesia.
4. Auditor Pemerintah
Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran
informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan
penggunaan asset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah umumnya
dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).
Sumber :
http://bayutry.blogspot.com/2017/10/lembaga-lembaga-audit-sistem-informasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar